BATAM TERKINI

Syarat dan Cara Urus Dokumen Roya di BPN Batam, Satu Jam Langsung Selesai

Bagi warga Batam yang ingin mengurus dokumen roya di BPN Batam cara dan syaratnya sangat mudah. Cek apa saja syaratnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Humas BPN Batam, Yudi Prio menunjukkan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pengurusan surat Roya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengurusan dokumen pertanahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam kini semakin mudah.

Ada sejumlah layanan yang dilakukan percepatan pengurusannnya, di antara pengurusan roya.

Dokumen roya menjadi salah satu layanan paling banyak diurus warga Batam setelah dokumen jual beli pertanahan.

Untuk mendorong percepatan layanan roya, kantor BPN Batam meluncurkan program ‘persase’ pelayanan roya satu jam selesai. 

“Iya, cukup satu jam selesai. Warga datang langsung dengan membawa persyaratan dokumennya, cukup ditunggu 30 menit hingga 1 jam langsung selesai,” ujar humas BPN Batam, Yudo Prio kepada Tribun, Senin (29/5). 

Ia menegaskan pengurusan dokumen roya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Jadi pemilik sertifikat asli yang datang mengurusnya.

Dikatakan Yudo, layanan Persase ini merupakan kali pertama digelar di Kantor Wilayah BPN Kepri dan BPN Batam menjadi yang pertama meluncurkan percepatan layanan ini.

Pada umumnya, standar operasional (SOP) layanan Roya selesai dalam waktu lima hari kerja.

Namun tahun 2017 lalu, BPN Batam melakukan percepatan penyelesaian Roya menjadi satu hari.

Dan kini, semakin dipersingkat menjadi 1 jam. 

“Tahun 2023 ini, BPN Batam kembali memangkas waktu pengurusan menjadi satu jam siap. Jadi pengurusan Roya bisa ditunggu, dan cepat,” ungkap Yudo.

Adapun syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang di antaranya : 

1. Scan dokumen Sertifikat asli

2.Sertfikiat hak tanggungan asli

3.Surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved