BERITA KRIMINAL

Pemuda 18 Tahun Paksa ABG Berbuat Asusila hingga Ancam Sebar Video Panasnya

AF, seorang pemuda di Trenggalek, Jawa Timur dilaporkan ke polisi terkait kasus asusila. Pelaku juga ancam sebar video panas dan peras korban

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi korban asusila. Seorang pemuda di Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur 

JAWA TIMUR, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi terkait kasus asusila.

Pemuda yang masih berusia 18 tahun itu dilaporkan telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Adapun korban merupakan pacar pelaku.

Korban dipaksa pelaku berulang kali berbuat asusila dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

Jika keinginan pelaku tak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebar video panas sang pacar.

Tak cuma itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap sang pacar dengan meminta sejumlah uang.

Adalah AF (18), warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang menjadi pelaku dalam kasus asusila ini.

Baca juga: Pemkab Sebut Kasus Asusila di Natuna Tanggung Jawab Semua Pihak

Dia kini telah berstatus tersangka.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023) dilansir dari TribunJateng.com.

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda.

Terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” imbuhnya.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved