BERITA KRIMINAL
Pria di Banyuwangi Nodai Anak Pacarnya Berulang Kali dengan Dalih Usir Genderuwo
Pria di Banyuwangi nodai remaja 15 tahun yang merupakan anak pacarnya dengan dalih usir genderuwo yang ada di tubuh korban
BANYUWANGI, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, jadi korban asusila calon ayah tirinya.
Tak cuma sekali, korban dinodai pelaku berinisial AM (38), warga Kecamatan Genteng, yang merupakan pacar ibunya berulang kali.
Kasus asusila ini berawal saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku yang sering berada di rumah korban.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku berdalih di tubuh korban ada makhluk halus genderuwo.
Untuk mengusirnya, perlu dilakukan ritual hubungan badan.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Paksa ABG Berbuat Asusila hingga Ancam Sebar Video Panasnya
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, kasus asusila ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.
"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali (pelaku) melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji, Selasa (30/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Modus Pelaku
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.
Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali. Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.
Korban Trauma
Kasus ini terungkap saat korban mengadu kepada orang tuanya yang sudah curiga.
Lantas kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Genteng.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Seusai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila Dipecat dari Polri Jadi Atensi Kapolda
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Sudarmaji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Pacarnya, Modus Kerasukan Genderuwo
Gadis Remaja Dirudapaksa Oleh Dua Pria di Depan Adik Korban, Pelaku Tak Peduli Ada Anak Kecil |
![]() |
---|
Wanita Hamil 7 Bulan Diusir Dari Kampung Karena Dituding Bawa Sial, Padahal Korban Rudapaksa |
![]() |
---|
22 Kades di OTT Saat Rapat Kemerdekaan RI, Masing-masing Setor Rp 7 Juta Untuk Penegak Hukum |
![]() |
---|
Wanita Ini Ditikam Mantan Suami Saat Pesta Miras, Pelaku Marah Korban Tolak Ajakan Hubungan Badan |
![]() |
---|
Dua Polisi Bunuh Tahanan di Sel Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Habisi Nyawa Korban Dengan Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.