BERIATA KRIMINAL

Usai Jalani Operasi, Narapidana Kasus Narkoba di Aceh Melarikan Diri

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah melakukan investigasi internal dan meningkatkan pengamanan di lapas, khususnya bagi narapidana narkoba.

Editor: Eko Setiawan
ist
ilustrasi - borgol 

TRIBUNBATAM.id, ACEH - Seorang narapidana kabur. Dia diketahui merupakan Narapidana kasus narkotika.

Narapidana tersebut bernama Usman Sulaiman, narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah melakukan investigasi internal dan meningkatkan pengamanan di lapas, khususnya bagi narapidana narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham, Minggu (4/6/2023), mengatakan Usman menghilang saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud, Aceh Timur. ”Dia kabur setelah menjalani operasi di rumah sakit. Petugas lalai,” katanya.

Usman Sulaiman divonis 20 tahun penjara pada Oktober 2021 karena terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 26 kilogram. Usman yang juga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen itu lalu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Idi.

Pada Rabu (31/5/2023), Usman mengeluh sakit sehingga harus dirawat di RSUD Zubir Mahmud. Jarak lapas dengan rumah sakit 11 kilometer. Sehari kemudian, Usman menjalani operasi tumor di rumah sakit tersebut.

Pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 05.00 pagi, Usman meminta izin kepada petugas untuk ke toilet. Borgol pada tangannya dibuka. Beberapa saat kemudian, petugas memeriksa toilet, tetapi tak menemukan Usman.

Irham menyatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Polisi diharapkan bisa segera mencari keberadaan Usman dan menangkapnya kembali.

Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh, Khairil Arista, mengatakan, kaburnya Usman menunjukkan pengamanan terhadap narapidana sangat lemah. Dia juga menilai, tidak masuk akal narapidana dalam pengawasan petugas bisa kabur hanya dengan dalih ke toilet.

”Kasus ini harus diinvestigasi secara mendalam, jangan-jangan ada unsur kesengajaan. Seharusnya narapidana dikawal 24 jam,” kata Khairil.

Khairil menyatakan, kaburnya Usman membuat kerja keras aparat penegak hukum yang menangkap sang pengedar narkoba itu menjadi sia-sia. Padahal, untuk menangkap Usman, butuh waktu lama dan proses pengadilan yang panjang.

”Banyak anggaran yang dihabiskan untuk menangkap bandar narkoba, tetapi malah saat sudah berada di lapas justru kabur,” ujar Khairil.

Khairil memaparkan, kasus kaburnya narapidana di Aceh sudah berulang kali terjadi. Pada 6 Juni 2022, misalnya, lima tahanan anak kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II B Banda Aceh. Lalu, pada 14 Oktober 2020, empat narapidana kasus narkoba juga kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh.

Sementara itu, pada November 2018, sebanyak 113 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh kabur setelah merusak dan membakar lapas. Sebagian berhasil ditangkap kembali, tetapi sebagian lainnya belum ditangkap hingga kini.

Oleh karena itu, Khairil menambahkan, pengamanan lapas dan rutan di Aceh harus dibenahi. Hal ini agar kasus narapidana yang kabur tidak terus terulang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved