Propam Periksa Oknum Polisi Pangkat Kompol Gegara Nyanyian Sumbang Anak Buah
Seorang anggota Brimob blak-blakan menyetorkan uang ratusan juta Rupiah perintah oknum polisi berpangkat Kompol bekas Komandannya.
TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berpangkat Kompol dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Manggala.
Langkah yang diambil Polda Riau terhadap oknum polisi ini setelah viral pernyataan anak buahnya yang mencarikan uang hingga Rp 650 juta.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi berpangkat Kompol itu sudah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau sejak Maret 2023.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan membenarkan pencopotan oknum polisi itu dari jabatannya.
Kompol Petrus merupakan Komandan Batalyon Maggala Polda Riau yang menjadi sasaran curhatan Bripka Andry Darma Irawan di sosial media yang menyebut ia telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada sang komandan.
Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih mendalami postingan curhatan Bripka Andry Darma Irawan tersebut.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Kena Periksa Propam Buntut Dugaan Pemerasan Buronan Interpol
Johanes mengatakan bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut lantaran tidak terima dengan langkah yang diambil pimpinannya.
Padahal menurut Andry, dirinya tidak ada membuat kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.
"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Kombes Pol Johanes Setiawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).
Terkait curhatan Bripka Andry yang mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang setoran kepada Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus yang tengah heboh di media sosial tersebut, Kombes Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak bulan Maret 2023 lalu.
"Kami sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang, Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kombes Johanes.
Baca juga: Oknum Polisi Positif Konsumsi Amfetamin Terungkap Setelah Tes Urine
Kombes Pol Johanes Setiawan menambahkan bahwa sejak dimutasi ke Pekanbaru, Bripka Andry belum sekalipun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru.
"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," kata Kombes Johanes.
Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.
"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pemeras.jpg)