Oknum Polisi Jalani Sidang Suap, KPK Hadirkan 4 Anggota Polri Jadi Saksi
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap oknum polisi AKBP Bambang Kayun, Kamis (8/7/2023).
Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah lantaran tidak memenuhi syarat formil.
“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Oknum Polisi Tewas Diduga Minum Racun, Kamaruddin Singgung Pembunuhan Berencana
“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Wakil Ketua MUI Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang Hingga Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Johnny G Plate Menurut Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.