Oknum Polisi Jalani Sidang Suap, KPK Hadirkan 4 Anggota Polri Jadi Saksi

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap oknum polisi AKBP Bambang Kayun, Kamis (8/7/2023).

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
OKNUM POLISI - AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (3/1/2023). Oknum polisi itu menjalani sidang suap di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023). 

Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah lantaran tidak memenuhi syarat formil.

“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Tewas Diduga Minum Racun, Kamaruddin Singgung Pembunuhan Berencana

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved