Oknum Polisi Jalani Sidang Suap, KPK Hadirkan 4 Anggota Polri Jadi Saksi
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap oknum polisi AKBP Bambang Kayun, Kamis (8/7/2023).
TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi menjalani sidang suap di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2023).
Oknum polisi yang menjalani sidang kasus suap itu merupakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panju Sugiharto.
Ia sebelumnya menjabat eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan oknum polisi itu sebagai tersangka karena diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar.
Sejumlah uang tersebut untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.
Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi Pangkat Kompol Gegara Nyanyian Sumbang Anak Buah
Sementara jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang suap yang menyeret oknum polisi itu.
Dari lima saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan anggota Polri.
Mereka adalah Budi Setiawan, Agus Prasetyono, Suradi dan Siti Zubaidah.
Selain anggota polisi, seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Ariyati juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Bambang Kayun.
Dewi merupakan seorang pelapor dugaan pemalsuan surat PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Berapa orang saksinya hari ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2023).
“Saksi yang kami panggil lima dan alhamdulilah hadir semua, Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Kena Periksa Propam Buntut Dugaan Pemerasan Buronan Interpol
Emylia Said dan Herwansyah sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM.
Setelah Emylia Said dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat perlindungan tersebut.
Oknum polisi AKBP Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka itu melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah lantaran tidak memenuhi syarat formil.
“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Oknum Polisi Tewas Diduga Minum Racun, Kamaruddin Singgung Pembunuhan Berencana
“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Wakil Ketua MUI Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang Hingga Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Johnny G Plate Menurut Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.