Datang ke Batam, Menteri KKP Bicara Soal PP 26 Tahun 2023, Utamakan Dalam Negeri

Menteri Trenggono menegaskan bahwa PP/26/23 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. Humas KKP
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggona Sakti saat meninjau reklamasi laut di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Tenggono berkunjung ke Batam, Kepri di saat ekspor pasir laut tengah jadi pembicaraan sebagian besar masyarakat saat ini.

Dalam kunjungannya ini, Menteri Trenggono menegaskan bahwa PP/26/23 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Menurut Menteri KKP itu, sedimentasi merupakan material yang terdapat lumpur dan pasir, tentunya sangat tidak baik bagi ekologi laut jika terus menumpuk.

“Ini harus dipahami semua, sedimentasi berbeda dengan pasir laut," kata Trenggono di Batam, Kamis (8/6/2023).

Saat mengunjungi Batam, Trenggono memiliki sejumlah agenda khusus. Mulai dari menggelar hari laut sedunia hingga menghentikan aktivitas reklamasi laut di Batam.

"Saya kira ini mesti duduk bersama dilihatnya secara jernih ini potensi sangat besar, " katanya.

Baca juga: Gubernur Ansar Dampingi Menteri KKP Hadiri Puncak Peringatan Hari Laut Sedunia

Trenggono menjelaskan, sedimentasi apapun itu merupakan kotoran. Sedimentasi merupakan pasir lumpur dari material lain.

Menurutnya, sedimentasi sudah pasti merusak lingkungan, dan persoalan ini sudah melalui kajian.

Dikatakannya, dalam negeri sedang membutuhkan banyak pasir laut untuk reklamasi. Untuk memenuhi kebutuhan itu, jangan sampai menggunakan pasir laut selain sedimentasi, apalagi pasir pulau - pulau yang dihajar.

Terkait PP 26/23, ia mengatakan pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ingat ya, saya tidak berbicara terkait ekspor," tegas Wahyu.

Terkait klausul ekspor dalam PP/26/23, Trenggono mengatakan, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, dan di luar membutuhkan, silahkan (ekspor) saja.

Baca juga: Menteri KKP Setop Proyek Reklamasi di Batam, Lokasinya Dekat Pusat Pemerintahan

Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai harga pasir laut per meter kubik sebelumnya sudah ada dan diatur di PP 85 terkait pasir laut, berbeda dengan PP 26.

Adapun untuk harga pasir laut sedimentasi, nantinya akan dilakukan kajian dan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

"Yang menentukan itu bukan KKP melainkan Kementerian Keuangan," kata Trenggono. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved