BATAM TERKINI
Syarat Naik Kapal Pelni dari Batam Masih Wajib Vaksin Covid 19
Manajemen Pelni masih memberlakukan wajib vaksin covid-19 sebagai syarat naik kapal Pelni dari Batam seperti KM Kelud.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Syarat naik kapal Pelni dari Batam wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Aturan naik kapal Pelni dari Batam ini masih tetap berlaku meski sudah terbit Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023.
Dalam surat itu, Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Dengan demikian secara resmi sudah tidak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
“Iya, masih tetep wajib vaksin. Sebagai syarat untuk dapat membeli tiket di loket,” ujar Kepala Cabang PT. Pelni Batam, Muhammad Iqbal, Sabtu (10/6/2023).
Sampai saat ini penumpang yang akan berangkat menumpangi kapal pelni sudah harus mendapat vaksinasi Booster.
Berbeda dengan kebijakan Pelni Batam yang sampai saat ini masih tetap memberlakukan sertifikat vaksin menjadi persyaratan perjalanan penumpang kapal Pelni.
“SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023 Satgas Penanganan Covid. Poin E no.1 mengamanatkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” katanya.
Disebutkan dia, dasar ini yang menjadi acuan Pelni untuk tetap memberlakukan vaksin sebagai syarat perjalanan penumpang..
Menurutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster.
Namun, wajib memenuhi syarat minimal vaksinasi dosis kedua.
Sementara bagi penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi syarat SE 1 Tahun 2023.
"Iya masih syarat beli tiket untuk vaksin. Di bawah 6 tahun harus dengan pendampingan, " tambahnya.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.
Akan tetapi, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
| Groundbreaking 80 Gerai dan Gudang KMP se Indonesia, Dua Ada di Kota Batam |
|
|---|
| BNNP Kepri Musnahkan 8 Kg Narkoba Dihadapan Belasan Tersangka, Kini Hanya Bisa Tertunduk Lesu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Asuransi PT Persero, Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Negara Rugi Rp2,22 M |
|
|---|
| Jawab Tantangan Pengangguran di Batam, Panbil Group Dorong Penyerapan Puluhan Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Tak Hanya Lomba Perahu, Sea Eagle Boat Race Jadi Ajang Bangkitkan Ekonomi Warga Belakang Padang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.