BATAM TERKINI

Syarat Naik Kapal Pelni dari Batam Masih Wajib Vaksin Covid 19

Manajemen Pelni masih memberlakukan wajib vaksin covid-19 sebagai syarat naik kapal Pelni dari Batam seperti KM Kelud.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELNI DI BATAM - Warga membeli tiket kapal Pelni di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (10/6/2023). Manajemen Pelni di Batam masih memberlakukan wajib vaksin bagi calon penumpang sebagai salah satu syarat naik kapal Pelni dari Batam. 

Iqbal mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli tiket di loket atau agen resmi.

Hindari membeli dari tangan ketiga atau calo.

Hal ini guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Ia juga membagikan tips bagi para calon penumpang kapal KM. Kelud.

Di antaranya mengetahui jadwal keberangkatan Pelni di bulan Juni 2023.

Selanjutnya, hindari membeli tiket melalui calo tiket, Iklan di Medsos dan hindari Pembayaran dengan transfer ke rekening pribadi.

"Lebih disarankan pembelian tiket melalui website resmi PT Pelni di www.pelni.co.id. Bisa juga melalui Mobile App PELNI MOBILE, atau bisa juga menghubungi Contact Center PELNI 162: 021-162 ata WhatsApp di nomor 08111621162," ujar Iqbal.

Kemudian calon penumpang juga bisa juga membelinya melalui Loket Penjualan di Kantor Cabang PT Pelni (Persero).

Lalu, Travel Agent resmi yang bekerja sama dengan Pelni dan Gerai Retail seperti Alfamart, Indomaret dan Modern Channel.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menegaskan di seluruh pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang di Batam tak lagi mengharuskan sertifikat vaksin menjadi syarat perjalan.

Hal itu diberlakukan baik di bandara udara, pelabuhan domestik hingga pelabuhan internaisonal.

“Sekarang sudah bebas vaksin, tak ada lagi vaksin menjadi syarat perjalanan,” ujar Romel, Sabtu (10/6).

Kata dia menegaskan, hal itu berdasarkan surat edaran terbaru melalui SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023 Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Dengan demikian secara resmi sudah tidak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Kendati SE pemberlakuan vaksin telah dicabut, Romel menyampaikan pihaknya sebagai garda terdepan dalam mengawasi kesehatan di pintu pelabuhan akan tetap Menjalan fungsi pengawasan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved