BERITA KRIMINAL

Bawa Celurit, Aksi Pria di Karimun Tikam Mantan Istri Diduga sudah Direncanakan

S, pelaku penikaman mantan istrinya di Karimun sudah menyiapkan celurit sebelum datang ke rumah korban. Saat cekcok memanas, S tikam korban

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polisi saat meminta keterangan S, pelaku penikaman terhadap mantan istrinya di Karimun, Sabtu (10/6/2023) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - S (29), pelaku penikaman terhadap mantan istrinya P (29) di Karimun gegara hak asuh anak, Sabtu (10/6/2023) lalu, diduga sudah merencanakan aksinya.

Pasalnya senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menikam itu telah disiapkan saat mendatangi rumah mantan istrinya di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Karimun.

Senjata tajam itu disimpan S di pinggang sebelah kiri, dan dikeluarkan saat perdebatan antara keduanya memanas.

S menikam mantan istrinya di bagian dada kiri.

Syukurnya tikaman senjata tajam itu tidak mengenai organ vital P.

Aksi S sempat dilerai oleh A, calon suami P dengan cara memukul pelaku menggunakan kayu broti, namun tak kena.

Pelaku membalas serangan A dengan tikaman ke dada kanan.

Baca juga: Pria di Karimun Tikam Mantan Istri, Berawal dari Cekcok Masalah Hak Asuh Anak

Dengan kondisi bersimbah darah, korban A menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.

Korban juga melaporkan perbuatan S itu ke SPKT Polres Karimun.

Tak lama setelah kejadian, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun menangkap S tanpa perlawanan.

"Salah satu korban langsung mendatangi Polres untuk membuat laporan. Kondisi korban saat buat laporan itu, masih berdarah-darah. Namun langsung kami bawa ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali.

Diketahui, S merupakan warga Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

"Pelaku datang untuk meminta hak asuh atas anaknya berinisial F usia 10 tahun. Mungkin tidak ada jalan keluar, sehingga jadi keributan," ujarnya.

Baca juga: Sakit Hati Disebut Maling, Seorang Pria Tikam Temannya di Bengkong Batam

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved