BATAM TERKINI

Sakit Hati Disebut Maling, Seorang Pria Tikam Temannya di Bengkong Batam

Seorang pria di Bengkong Batam menikam temannya sendiri karena mengaku saat hati dan tak terima disebut sebagai maling.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Pelaku Dehi Kamil saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah hampir sebulan menghilang, pelaku penikaman Amin Wijaya Telaumbenua (28) bernama Dehi Kamil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong, Batam.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, dan Kanit Opsnal Polresta Barelang, Ipda Evander Clinton Maail setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dehi diringkus di dalam kamar kos-kosan di kawasan Pasar Suka Ramai, Bengkong, Jumat (3/3/2023) lalu.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, berkat kerjasama tim gabungan, akhirnya pelarian Dehi berakhir.

"Dehi nekat menikam korban menggunakan sebilah pisau lantaran sakit hati dibilang maling," kata Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Pisau itu, diambil pelaku di bagian belakang sebuah bengkel.

Baca juga: Dua Pekerja Tewas, Pengawas Naker Bakal Turun ke PT Pax Ocean Batam 

"Pelaku memang sebelumnya ingin menusuk dada korban. Karena korban tangkis hingga mengenai tangannya," jelas Rizqy.

Adapun pemicunya yakni, sebelumnya pelaku meminjam stop kontak kepada korban, setelah itu tidak dikembalikan dan itu sudah cukup lama.

"Saat korban menanyakan stop kontak itu, pelaku tidak terima, sehingga mereka sempat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata maling. Hal itu yang membuat pelaku naik darah dan langsung tikam korban," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Amin Wijaya menjadi korban penganiayaan di kawasan Shopping Centre, Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Akibatnya, lengan kiri korban mengalami luka robek cukup serius setelah mendapat tusukan dari Dehi.

Antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal, satu sama lain.

Saat ini kondisi korban sudah membaik, setelah mendapatkan penanganan dari pihak medis.

“Korban menderita satu luka tusukan di bagian tangan kiri dan mendapatkan 20 jahitan. Korban ditikam pelaku dari depan,” bebernya.

Kini, pelaku mendekam di jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau ancaman 2,6 tahun.

“Kita kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutup Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved