PEMILU 2024
Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023
Sistem Pemilu 2024 apakah proporsional terbuka atau tertutup rencananya akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).
TRIBUNBATAM.id - Nasib sistem Pemilu 2024 bakal diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis (15/6/2023).
Sidang putusan sistem Pemilu 2024 di MK rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
Hakim Mahkamah Konstitusi nantinya akan memutuskan apakah sistem Pemilu 2024 akan menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Atau menerapkan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sistem Pemilu 2024 menjadi sorotan publik hingga bergulir di MK setelah sejumlah orang menggungat sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Putusan MK Kapolri Buka Peluang Lakukan Penyelidikan
Adapun sistem proporsional terbuka diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi.
Kemudian Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 dapat menerapkan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Baca juga: HEBOH Dugaan Kebocoran Putusan MK, Kapolri Buka Peluang Periksa Denny Indrayana
Sidang gugatan terkait sistem Pemilu 2024 terakhir digelar pada 30 Mei 2023.
"Kamis, 15 Juni 09.30. Agenda: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis di laman resmi MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Menjelang Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membuat heboh publik.
Tepatnya setelah ia menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Isu tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 disetting," tulisnya.
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," sebutnya.
Terkait pernyataannya itu, tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang bereaksi.
Baca juga: MK Ternyata Sudah Duluan Hapus Aturan Larangan Keturunan PKI Ikuti Seleksi Jabatan Politik
Namun Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri ikut bereaksi.
Kapolri bahkan ketika itu menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan terkait pernyataan Denny Indrayana itu.(TribunBatam.id) (Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Sumber: BangkaPos.com
Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Kapan MK Putuskan Sistem Pemilu 2024
Sistem Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.