Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi

Pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan MK soal Pemilu 2024 membuat Mahkamah Konstitusi dan Mahfud MD bereaksi.

TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Heboh pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana singgung putusan MK soal Pemilu 2024. Foto Denny Indrayana (baju batik) menjadi narasumber dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Peranan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Heboh pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK terkait teknis Pemilu 2024.

Denny Indrayana sebelumnya menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny mengkaku mendapat informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.

Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib UU Cipta Kerja, Buruh Minta 4 PP Dibatalkan

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Terkait pernyataan Denny Indrayana ini, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.

Baca juga: Disdukcapil Batam Jemput Bola, Jangkau Pemilih Potensial Pemilu 2024 Rekam e KTP

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Padahal melalui RPH tersebut nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.

"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved