Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi
Pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan MK soal Pemilu 2024 membuat Mahkamah Konstitusi dan Mahfud MD bereaksi.
TRIBUNBATAM.id - Heboh pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK terkait teknis Pemilu 2024.
Denny Indrayana sebelumnya menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny mengkaku mendapat informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.
Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib UU Cipta Kerja, Buruh Minta 4 PP Dibatalkan
Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
Terkait pernyataan Denny Indrayana ini, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.
Baca juga: Disdukcapil Batam Jemput Bola, Jangkau Pemilih Potensial Pemilu 2024 Rekam e KTP
Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Padahal melalui RPH tersebut nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.
"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu |
![]() |
---|
KPU Lingga Lelang Barang eks Pemilu 2024 Termasuk Surat Suara, Hari Ini Batas Akhir Penawaran |
![]() |
---|
KPU Lingga Lelang Barang eks Pemilu 2024, Ada Surat Suara Bekas Pileg 2024 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Yudha Novanza Utama Anggota Komisi I DPR RI Dapil Sumsel I, Pernah Kalah di Pileg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.