KARIMUN TERKINI

Kasus PMI Ilegal di Karimun Masih Terjadi, Korban Mengaku Sudah Bayar Rp 4 Juta

Upaya penyelundupan PMI ilegal di Karimun masih terjadi. Korbannya mengaku sudah membayar Rp juta.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PMI ILEGAL DI KARIMUN - Ungkap kasus PMI Ilegal di Karimun, Selasa (13/6/2023). Foto Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali memimpin ungkap kasus itu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Karimun masih saja terjadi.

Ungkap kasus PMI ilegal di Karimun oleh Satreskrim Polres Karimun ini salah satunya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penggagalan penyeludupam PMI ilegal di Karimun itu setelah adanya laporan masyarakat.

Ia mengungkap ada dua lokasi dalam ungkap kasus PMI ilegal di Karimun.

Pertama, di salah satu wisma di Jalan Nusantara pada 29 Mei 2023.

Di sana ditemukan empat orang dan satu perekrut.

Baca juga: Terungkap, Calon PMI Ilegal di Karimun Bayar Rp 6,5 Juta Demi Bekerja di Malaysia

"Kemudian pada 12 Juni 2023, kami juga mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu calon PMI di kawasan pelabuhan Karimun," bebernya.

Diketahui, para calon Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Rencananya, mereka akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun.

"Tersangka masing-masing berinisial ML (33) dan A (36) sebagai perekrut. Mereka bukan perekrut resmi sehingga mereka memasukan tanpa prosedur resmi," ujarnya.

Iptu Gideon menambahkan, para korban saat ini sudah dilimpahkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Karimun Larang Orang Tua Berikan Motor ke Anak, Ini Sebabnya

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan merekrut PMI ilegal, dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus pertama kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena ada keterlibatan seseorang di Batam," ujarnya.

Dalam aksinya pelaku memberikan fasilitas kepada para korban, berupa tiket dan berkas keberangkatan menuju Negara Malaysia tersebut.

"Korban membayarkan Rp 4 juta kepada pelaku. Kemudian tiket dikasih dan berkas diuruskan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved