INFO PERJALANAN

Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Ada lima syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru yang berlaku sejak Senin (12/6/2023).

TribunBatam.id via TribunJabar.id
Ilustrasi Kereta api cepat Jakarta-Bandung saat berada di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022) lalu. Kemenhub mengeluarkan syarat terbaru perjalanan menggunakan kereta api. 

TRIBUNBATAM.id - Aturan perjalanan menggunakan kereta api telah diperbaharui oleh Menteri Perhubungan.

Syarat perjalanan baru untuk penumpang kereta api ini berlaku untuk jarak jauh dan lokal.

Ada lima syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru yang berlaku sejak Senin (12/6/2023).

Syarat ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Selama penumpang tersebut dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, meski begitu KAI menganjurkan penumpang kereta api tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kapal, Kini Penumpang Bebas Tanpa Masker

Baca juga: Syarat Naik Kapal Pelni dari Batam Masih Wajib Vaksin Covid 19

"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip kompas.com.

Dia berharap relaksasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 5.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tuturnya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved