PEMILU 2024
Menanti Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024
Publik menanti putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Apa masih tetap pada proporsional terbuka atau beralih ke sistem tertutup.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sistem Pemilu 2024 rencananya akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis (15/6/2023).
Publik menunggu putusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
Apakah menerapkan sistem proporsional terbuka, atau malah beralih menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Sidang putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
Adapun sistem proporsional terbuka diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi.
Baca juga: Tribun Batam Podcast Bahas Pemilu 2024 dan Mahar Politik Muluskan Posisi
Kemudian Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 dapat menerapkan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Sidang gugatan terkait sistem Pemilu 2024 terakhir digelar pada 30 Mei 2023.
Banyak yang menilai, jika putusan MK memberi 'restu' sistem proporsional tertutup, semakin menutup ruang bagi calon legislatif untuk bisa bertarung secara fair menuju kursi wakil rakyat.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Putusan MK Kapolri Buka Peluang Lakukan Penyelidikan
Sejumlah parpol diketahui sudah menganitisipasi dengan menyiapkan kadernya jika putusan MK menetapkan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Menjelang Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kemudian membuat heboh publik.
Tepatnya setelah ia menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Isu tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 disetting," tulisnya.
Baca juga: Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," sebutnya.
Terkait pernyataannya itu, tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang bereaksi.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri ikut bereaksi.(TribunBatam.id)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.