Presiden Jokowi Bantah Izin Ekspor Pasir Laut Bantu Singapura Demi Proyek IKN

Presiden Jokowi bereaksi terkait tudingan izin ekspor pasir laut untuk membantu Singapura demi memuluskan proyek IKN.

TribunBatam.id/Biro Setpres/Dok BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Jokowi bereaksi terkait tudingan pemberian izin ekspor pasir laut untuk membantu Singapura demi memuluskan proyek IKN. Foto Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melayani permintaan foto warga Indonesia di negeri jiran Malaysia, Rabu (7/6/2023). Dalam pertemuan dengan PM Malaysia anwar Ibrahim, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah PMI di negeri jiran. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait polemik izin ekspor pasir laut.

Ia membantah jika pemberian izin ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi asing untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seperti diketahui, investor Singapura diketahui terlibat dalam proyek IKN ini.

Bahkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap jika terdapat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek IKN ini.

Presiden Jokowi menegaskan jika fokus dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu adalah pasir sedimen.

Baca juga: Singapura Dukung Proyek IKN, 130 Pengusaha Negeri Singa ke Sepaku Hari Ini

Khususnya yang menggangu pelayaran termasuk pertumbuhan terumbu karang.

"Enggak ada hubungannya (dengan investasi). Ini sebetulnya yang di dalam Keppres itu adalah pasir sedimen ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (14/6/2024).

Presiden Jokowi menambahkan, pemerintah sudah lama membahas kebijakan tersebut.

Tujuannya untuk mengatasi kondisi sedimentasi yang merugikan.

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono lebih dulu membantah kabar bahwa kebijakan izin ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke proyek pembangunan IKN utamanya investasi dari Singapura.

"Enggak ada lah ke situ," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, Anggota DPRD Kepri Singgung Kontribusi Daerah

Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved