Santer Berhembus Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo, Begini Jawaban KPK

Senada dengan Asep Guntur Rahayu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di

|
Editor: Eko Setiawan
capture
Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Santer berhembus kapar KPK menetakan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.  

Syahrul Yasin Limpo dikabarkan bakal menjadi tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Kasus ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diduga kasus ini terkait gratifikasi hingga pencucian uang di kementerian pertanian.

"Saat ini masih proses lidik," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi terkait dengan kabar politisi asal Sulsel itu jadi tersangka, Rabu (14/6/2023).

Namun ia tidak menjawab lugas terkait dengan status Syahrul Yasin Limpo dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

"Saat ini masih proses lidik," ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Senada dengan Asep Guntur Rahayu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan bersumber dari laporan masyarakat.

Jadi, ada masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi di Kementan.

KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kendati demikian, Ali Fikri belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved