LINGGA TERKINI
Alasan Kalapas Dabo Terduga Pelaku Asusila di Bawah Umur Bareng Tahanan Dewasa
Kepala Lapas Dabo mengungkap alasan terduga pelaku asusila di Lingga ditempatkan bareng tahanan dewasa. Kasusnya kini di sidang.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Lingga berumur 14 tahun terduga asusila ditempatkan di Lapas Dabo Singkep bersama tahanan dewasa.
Perkara asusila remaja di Lingga ini tengah bergulir di PN Tanjungpinang.
Tepatnya setelah penyidik Polsek Dabo melimpahkan berkas berikut barang bukti ke Kejari Lingga.
Terduga pelaku diketahui baru lulus SMP.
Perkara asusila di Lingga ini terungkap setelah orang tua dari perempuan membuat laporan ke polisi.
Ia tidak terima anaknya yang beru berumur 13 tahun diduga menjadi korban asusila oleh terduga pelaku yang sama-sama masih remaja.
Baca juga: SEORANG Bocah di Batam Jadi Korban Asusila saat Main ke Rumah Tetangga
Dimana, tindakan yang dilakukan pelaku ini terhadap remaja putri yang baru kelas 8 tersebut di rumah pelaku.
Diduga, remaja putri itu tiba di rumah pelaku sebelumnya melakukan pembohongan agar bisa diizinkan untuk menginap.
Adapun orang tua wanita remaja ini berdomisili di Batam.
Ia mendapat laporan jika putrinya hilang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga membenarkan perkara asusila ke siswi SMP yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra mengungkap, jika Senin (19/6/2023) merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang.
Baca juga: Bebas Jajan di Kantin, Seorang Siswa SMK di Batam Jadi Korban Asusila Gurunya
Dia menyebutkan, bahwa sidang perkara asusila itu dilanjutkan pada hari Selasa (20/6/2023).
Ade pun membernarkan bahwa pelaku sementara dititipkan di Lapas Dabo Singkep bersama dengan tahanan orang dewasa.
Ia menjelaskan, sementara pelaku akan ditahan di Lapas sampai putusan pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Lingga-Ade-Chandra-soal-perkara-asusila.jpg)