Beda Sikap KPK dan Polda Metro Jaya Soal Bocornya Dokumen Penanganan Korupsi

Dewas KPK dan Polda Metro Jaya jadi sorotan soal beda sikapnya dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Ilham Rian/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya mengungkap ada indikasi pidana dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ini berbeda dengan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyelidikan kasus itu. 

TRIBUNBATAM.id - Beda sikap antara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK dengan penyidik Polda Metro Jaya terungkap dalam dugaan kebocoran dokumen terkait korupsi di Kementerian ESDM.

Dewas KPK sebelumnya mengumumkan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Hasil pemeriksaan itu terkait dugaan membocorkan dokumen penyelidikan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian ESDM.

Adapun penyelidikan dugaan kebocoran dokumen KPK terkait penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM berawal dari laporan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 11 April 2023.

Dalam laporan dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

Baca juga: Ketua KPK Tak Terbukti Bocorkan Dokumen, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri seperti laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lain tidak terbukti.

Dalam putusannya Dewas KPK menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik bahwa Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Kemudian Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga: DUA Jam Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam, Penyidik KPK Bawa Dua Koper 

Namun Polda Metro Jaya mengungkap jika penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan hasil putusan Dewas KPK, sebab proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya berbeda.

Menurutnya penyelidikan Dewas KPK hanya mengusut persoalan etik, sedangkan penyelidikan di Polda Metro menyangkut persoalan pidana.

Bahkan dari penyelidikan tersebut Polda Metro menemukan indikasi tindak pidana. Buktinya penyidik mendapatkan informasi penyelidikan KPK berada di pihak yang menjadi target penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved