DISKOMINFO KEPRI

Kadisdik Kepri Ungkap Alasan PPDB 2023 Gunakan Sistem Online

PPDB Kepri 2023 kini menjadi atensi orang tua calon peserta didik. Kadisdik Kepri pun mengungkap alasannya menerapkan sistem online.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau atau Kadisdik Kepri Andi Agung mengungkap alasan PPDB Kepri 2023 menggunakan sistem online. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.

Kadisdik Kepri itu meminta orang tua calon peserta didik agar mengikuti prosedur secara online melalui aplikasi berbasis web yang sudah ada, yakni https://sippdb.kepriprov.go.id/.

Pendaftaran masuk untuk jenjang SLBN dibuka mulai 19 hingga 28 Juni 2023.

Adapun pengumuman pada 1 Juli 2023 mendatang dan pendaftaran ulang pada 3 hingga 6 Juli 2023.

Sedangkan untuk PPDB Kepri tingkat SMAN terdiri dari jalur afirmasi yang pendaftarannya dimulai 13 sampai 19 Juni dan diumumkan 21 Juni 2023.

Baca juga: PPDB Lingga 2023, Kadisdikpora Minta Orang Tua Murid Ikut Jalur Zonasi

Selanjutnya pendaftaran ulang dilakukan 22 hingga 24 Juni 2023.

Adapun untuk jalur zonasi pendaftaran dimulai 22 sampai 26 Juni dan diumumkan pada 1 Juli, dan pendaftaran ulang 3 sampai 6 Juli 2023.

"Nah, untuk SMKN pendaftaran dilakukan mulai 13 sampai 19 Juli dan diumumkan di 21 Juni. Selanjutnya pendaftaran ulang sampai 24 Juni," kata Andi Agung, Kamis (22/06/2023).

Andi juga menjelaskan bahwa untuk jenjang SMKN, pendaftara terbagi menjadi 75 persen jalur penilaian rapor.

Kemudian 10 persen jalur bina lingkungan, dan 15 persen jalur kurang mampu.

Baca juga: Gubernur Kepri Bertemu Menaker RI, Laporkan Kondisi BLK Batam dan Karimun

Semangat diselenggarakannya PPDB secara online di Kepri oleh Dinas Pendidikan, kata Andi, adalah instruksi langsung Gubernur Kepri guna menghindari kebiasaan 'titip menitip'.

Banyak faktor yang melatarbelakanginya.

Seperti merasa dekat dengan orang dalam.

Dekat dengan pejabat A dan sebagainya lalu meminta anaknya dimasukkan ke sekolah tertentu dengan mengindahkan aturan sistem zonasi, prestasi dan afirmasi.

"Titip menitip inilah yang mengakibatkan terganggunya sistem pendaftaran. Yang pada akhirnya mengakibatkan pembludakan di satu sekolah tertentu saja," tegas Andi Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved