KESEHATAN

Cara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan Beserta Jenisnya

Banyak yang belum tahu bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan alat kesehatan gratis kepada pesertanya.

Ist
Foto ilustrasi. Peserta BPJS Kesehatan memeprlihatkan aplikasi Mobile JKN. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak hanya bisa memperoleh layanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan hingga konsultasi gratis.

Banyak yang belum tahu bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan alat kesehatan gratis kepada pesertanya.

Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan alat kesehatan gratis ini.

Melansir indonesiabaik.id, para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis. 

Sejumlah alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.

Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan 6 langkah berikut:

Pertama, datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Kedua, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Ketiga, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Keempat, legalisir atau verifikasi resep.

Kelima, datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:

Keenam, pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik. 

Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Mengetahui Kepesertaan dan Bayar Iuran Bulanan

Baca juga: Mau Berobat? Simak Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online

Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:

Kacamata

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved