Inilah 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

ketahui orang yang berhak menerima daging hewan kurban menurut hukum Islam.

tribunbatam.id
HEWAN KURBAN - Hukum berkurban adalah sunah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim. 

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved