Inilah 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
ketahui orang yang berhak menerima daging hewan kurban menurut hukum Islam.
tribunbatam.id
HEWAN KURBAN - Hukum berkurban adalah sunah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Palembang Bacok Ketua RT Pakai Parang Pemotong Daging, Emosi Tak Dipilih Jadi Panitia Kurban |
![]() |
---|
Dinas Perkim Bintan Kurban 2 Ekor Sapi dan 3 Kambing untuk Pegawai dan Masyarakat |
![]() |
---|
ASN Kemenag Lingga Berkurban di Surau Nurul Ikhlas Dusun Todak |
![]() |
---|
Dimomen Idul Adha 2025, Capella Honda Kepri Berqurban di Masjid Quba Batam Center |
![]() |
---|
Panitia Kurban di Kudus Kejar-kejaran Dengan Sapi, Hewan Kurban Rusak Kendaraan Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.