Kamis, 16 April 2026

DISKOMINFO KEPRI

Kendaraan Tunggak Pajak di Kepri Bakal Berstatus Bodong, Berlaku Mulai 2024

Kepala BP2RD mengungkap teknis terkait status kendaraan bodong bagi penunggak pajak kendaraan bermotor serta mulai berlaku tahun 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya mengungkap rencana penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak pada 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Rencana penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bakal berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengatakan, hal ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.

Menurutnya, aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Baca juga: OGAH Bayar Pajak, Ratusan Ribu Kendaraan di Kepri Terancam Berstatus Bodong

Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Diky.

Walau demikian, Diky menyebutkan, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus.

Seperti diketahui masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Baca juga: Dua Pegawai BP Batam Ditangkap Jual Kavling Bodong, Kerugian Korban Hingga Rp 2 Miliar

"Artinya, tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak, maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya. Dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya," sebutnya.

Kemudian, sebelum penghapusan data, tentu pihaknya akan memberikan teguran kepada wajib pajak.

Terhadap Undang-Undang Nomor 22 diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat.

Jika surat tidak ditanggapi, dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Baca juga: GEGARA Beli Motor Bodong di Media Sosial, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved