BATAM TERKINI
OGAH Bayar Pajak, Ratusan Ribu Kendaraan di Kepri Terancam Berstatus Bodong
Dispenda Kepri dan Polda Kepri telah menghapus nomor registrasi 69.691 Kendaraan di Kepri akibat tidak pernah membayar pajak.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi warga Batam yang menunggak pajak kendaraan, sebaiknya segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Jangan biarkan kendaraan anda mati pajak hingga delapan tahun lamanya.
Sebab, jika tidak, Dispenda Kepri bersama Polda Kepri akan menghapus nomor registrasi kendaraan.
Otomatis, kendaraan yang tidak membayar pajak akan berstatus menjadi kendaraan bodong alias kendaraan tanpa surat-surat.
“Iya, aturan baru itu akan segera berlaku pada tahun 2024 mendatang. Saat ini aturan tersebut memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya dapat menjadi taat pajak,” ujar kepala BP2RD Kepri, Diky Wijaya, Selasa, (27/6/2023).
Adapun rincian perhitungan delapan tahun tak bayar pajak itu, dilihat dari dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus.
Baca juga: 1.176 Nelayan Batam Terima Bantuan Bahan Pokok Gratis
“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak, maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya, dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya," tegas Diki.
Sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan, lanjut Diky, petugas samsat akan memberikan teguran kepada wajib pajak.
"Jika surat tidak ditanggapi, dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan," tambah Diky.
Kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu yang belum diterapkan.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati.
Bahkan setelah nomor registrasi kendaraan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi.
Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dari Kearifan Lokal Menuju Daya Tarik Global, Disbudpar Batam Siapkan Kampung Wisata Madani |
![]() |
---|
Kepatuhan Rendah, Bapenda Kepri, Dishub dan Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan di Batam |
![]() |
---|
Polairud Polresta Barelang Tangkap Kapal Pompong Bawa Narkoba dan Mikol, Pelaku Berlayar Tanpa Lampu |
![]() |
---|
Disparbud Gandeng Heritage Malang, Lahirkan Kampung Pariwisata Madani |
![]() |
---|
Pakai Kotak Rokok dan Bungkus Snack, 3 Pengedar Sabu Jaringan Sagulung Ditangkap Subdit 3 Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.