Senin, 18 Mei 2026

Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap berkas splitsing dalam sidang Johnny G Plate yang digelar, Selasa. Apa itu?

Tayang:
TribunBatam.id via TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Sidang Johnny G Plate terkait dugaan korupsi digelar di PN Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023). 

Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Plt Menkominfo Blak Blakan Korupsi Proyek BTS Seret Johnny G Plate

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.

Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Selain Johnny, Anang dan Yohan, terdapat tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.

Baca juga: Mobil Mewah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Diduga Karena Terkait Korupsi

Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved