Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap berkas splitsing dalam sidang Johnny G Plate yang digelar, Selasa. Apa itu?
TRIBUNBATAM.id - Sidang Johnny G Plate terkait dugaan korupsi digelar di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023).
Sidang Johnny G Plate ini merupakan yang perdana setelah penyidik Kejagung RI sejak Rabu (17/5/2023).
Dalam sidang Johnny G Plate ini, terdapat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Jaksa Agung
Mantan Sekjen Partai NasDem itu tiba pukul 10.26 WIB dengan pengawalan ketat petugas pengadilan dan Kejaksaan Agung.
Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari Johnny saat ditanya awak media.
Duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka persidangan dengan menanyakan kondisi para terdakwa.
“Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.
“Sehat yang Mulia,” kata Johnny G Plate.
Baca juga: Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate
Kemudian, Fahzal melakukan pemeriksaan identitas mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.
Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing, atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-kejagung_20230517_151615.jpg)