MENKOMINFO TERSANGKA

Mahfud MD Plt Menkominfo Blak Blakan Korupsi Proyek BTS Seret Johnny G Plate

Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan soal kasus korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan terkait kasus korupsi proyek BTS hingga menyeret Johnny G Plate. Foto saat Mahfud MD saat kunjungannya ke Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/4/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksana tugas atau Plt Menkominfo Mahfud MD blak-blakan mengenai kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate.

Kasus korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate hingga diungkap Mahfud MD ini sebelumnya diungkap penyidik Kejagung RI.

Penyidik Kejagung RI sebelumnya menaksir kerugian Negara dalam korupsi proyek BTS hingga menyeret Menkominfo Johnny G Plate hingga Rp 8 Triliun.

Mahfud MD mengungkap sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.

Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.

Baca juga: Mahfud MD hingga Khofifah Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan, PKS: Bukan Sekedar Pajangan

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud MD saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Mahfud MD mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024.

Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun.

Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud MD.

Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G.

Baca juga: Prabowo Subianto Silaturahmi ke Kediaman Mahfud MD, Ini yang Mereka Lakukan

Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel.

Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.

Kejaksaan Agung pun melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp 1 triliun.

Ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya, ditemukan kerugian negara yang lebih besar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved