Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate dalam sidang dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo membantah dakwaan jaksa serta akan membuktikan semuanya.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SIDANG JOHNNY G PLATE - Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Johnny G Plate dalam sidang i PN Jakarta Pusat membantah dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya dalam korupsi dugaan BTS Kominfo. 

Alasan Johnny, kata jaksa, supaya penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved