Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Johnny G Plate dalam sidang dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo membantah dakwaan jaksa serta akan membuktikan semuanya.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SIDANG JOHNNY G PLATE - Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Johnny G Plate dalam sidang i PN Jakarta Pusat membantah dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya dalam korupsi dugaan BTS Kominfo.
Alasan Johnny, kata jaksa, supaya penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Kejagung Tahan Anggota BPK RI |
![]() |
---|
Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Ketua MUI Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang Hingga Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.