Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate dalam sidang dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo membantah dakwaan jaksa serta akan membuktikan semuanya.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SIDANG JOHNNY G PLATE - Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Johnny G Plate dalam sidang i PN Jakarta Pusat membantah dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya dalam korupsi dugaan BTS Kominfo. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Johnny G Plate bakal membuktikan jika dirinya tidak bersalah atas apa yang didakwakan jaksa kepadanya.

Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan Johnny saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Johnny G Plate pun mengaku mengerti.

Baca juga: Johnny G Plate Tiap Bulan Minta Uang Rp 500 Juta

Tetapi ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa.

“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan!” tegasnya.

Mengenai dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Jaksa Agung

Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Lalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

"Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Mobil Mewah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Diduga Karena Terkait Korupsi

Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

PERPANJANG Kontrak Tanpa Studi Kelayakan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut menyetujui penambahan pembangunan menara BTS 4G tanpa melalui studi kelayakan.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dari jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.

Dalam sidang Johnny G Plate, jaksa juga menyatakan, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan atau Capital Expenditure (CAPEX), dan pekerjaan operasional serta pemeliharaan atau Operating Expenditure (OPEX).

Alasan Johnny, kata jaksa, supaya penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved