Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Johnny G Plate dalam sidang dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo membantah dakwaan jaksa serta akan membuktikan semuanya.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Johnny G Plate bakal membuktikan jika dirinya tidak bersalah atas apa yang didakwakan jaksa kepadanya.
Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan Johnny saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Johnny G Plate pun mengaku mengerti.
Baca juga: Johnny G Plate Tiap Bulan Minta Uang Rp 500 Juta
Tetapi ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa.
“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan!” tegasnya.
Mengenai dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Jaksa Agung
Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Kejagung Tahan Anggota BPK RI |
![]() |
---|
Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Ketua MUI Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang Hingga Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.