Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate dalam sidang dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo membantah dakwaan jaksa serta akan membuktikan semuanya.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SIDANG JOHNNY G PLATE - Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Johnny G Plate dalam sidang i PN Jakarta Pusat membantah dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya dalam korupsi dugaan BTS Kominfo. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Johnny G Plate bakal membuktikan jika dirinya tidak bersalah atas apa yang didakwakan jaksa kepadanya.

Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Hal itu disampaikan Johnny saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Johnny G Plate pun mengaku mengerti.

Baca juga: Johnny G Plate Tiap Bulan Minta Uang Rp 500 Juta

Tetapi ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa.

“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan!” tegasnya.

Mengenai dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Jaksa Agung

Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved