BERITA KRIMINAL
Majelis Hakim Vonis Bebas Anak yang Bacok Ayahnya Hingga Tewas
Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
TRIBUNBATAM.id, JAWA BARAT - Usai membunuh ayah kandungnya, pria ini dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
Dia adalah Un (46) itu membacok ayah kandungnya hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Uu lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Meski, di muka sidang yang bersangkutan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sidang vonis digelar pada Senin (26/6/2023). Saat itu, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Persada Majalengka bernama Agus Setiawan.
"Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum."
"Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan jadi, lepas begitu," ujar Agus yang juga selaku Ketua LBH Persada Majalengka, Rabu (28/6/2023).
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP, dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Namun, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan.
"Nah itu, berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa."
"Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban."
"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," ucapnya.
Sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, Uu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat sehingga masih dinyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dihukum.
"Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita."
"Artinya kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya."
"Meskipun, dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan, tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Meski telah divonis bebas, Agus menyebut, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar dinyatakan sembuh kejiwaannya.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.
"Yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," katanya.
Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai Perda Pemprov Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Yang mana, terdakwa sepenuhnya mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dari Program Provinsi Jabar.
"Di mana Pemda Jabar telah mempunyai program bantuan hukum bagi masyarakat yg katagori miskin dan tidak mampu, diselenggarakan langsung oleh Biro Hukum Provinsi Jabar sebagai mitra kerja LBH Persada dan LBH lainnya yang sudah terakreditasi di Jawa Barat sebagai pemberi bantuan hukum."
"Seperti diketahui, pada pertengahan bulan November 2022, masyarakat Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan Uu kepada ayah kandungnya sendiri bernama Omo (80).
Meminta harta warisan ditengarai menjadi faktor Uu tega menghabisi nyawa ayahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Bacok Ayah Kandung hingga Meninggal di Majalengka Divonis Bebas, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Pelaku Malah Dibebaskan Oleh Pengadilan
| Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko, Tak Puas, Esok Hari Diulang Lagi |
|
|---|
| Seorang Pria Tewas Ditikam Oleh Suami Selingkuhannya, Berawal Dari Janjian Bertemu di Pinggir Danau |
|
|---|
| Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel |
|
|---|
| Wanita Pengantin Baru Tewas di Penginapan Saat Bulan Madu, Suaminya Ditemukan Dalam Keadaan Lemas |
|
|---|
| Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Jakarta: Dalam 30 Menit Gedung Sekolah Akan Meledak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.