ANAMBAS TERKINI
Timnas Argentina Tagliafico Wisata ke Pulau Bawah Anambas, Berikut Gambarannya
Mengenal resort Pulau Bawah Anambas, Provinsi Kepri lokasi berwisata pemain timnas Argentina, Nicolas Tagliafico.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Resort Pulau Bawah Anambas, Provinsi Kepri kembali menjadi sorotan setelah pemain timnas Argentina, Nicolas Tagliafico dan istrinya berwisata ke sana.
Dalam postingan lewat Instagram pribadinya, @tagliafico, pemain Olympique Lyonnais itu tampak menikmati ketika berlibur di resort Pulau Bawah itu.
Sebelum Nicolas Tagliafico, David Beckham diketahui juga pernah mengunjungi resort Pulau Bawah sekitar tahun 2016 lalu.
Nama resort Pulau Bawah Anambas memang sudah tidak asing lagi di dunia pariwisata Kepri.
Resort berkelas Internasional ini diketahui beroperasi sekitar tahun 2016.
Lokasinya berada di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Pulau Bawah memiliki gugusan pulau yang cantik dan eksotis.
Butuh perjalanan panjang dari Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas untuk sampai di Pulau Bawah.
Semenjak menjadi resort, beberapa kawasan Pulau Bawah menjadi lokasi privat.
Ini untuk menjaga privasi wisatawan yang berlibur di sana.
Meski begitu, ada lokasi yang bisa digunakan untuk nelayan tradisional mencari ikan di laut.
Termasuk tempat berlindung saat cuaca buruk ketika melaut di sekitar kawasan itu.
Namun wisatawan yang hendak berlibur ke resort Pulau Bawah Anambas bisa terbang via Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Begitu tiba di Pulau Bawah Anambas, pesawat akan mendarat di laut.
Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indroyono Soesilo di Batam, Senin (29/1) mengatakan, perlu waktu hingga satu setengah tahun, hingga akhirnya penerbangan ke pulau tropis terbaik versi CNN tersebut bisa terwujud pada awal Januari 2018.
Mengurus perizinan tersebut tidak mudah, pasalnya harus ada sertifikat pesawat khusus dan harus terregistrasi PK (Indonesia).
Bukan itu saja, melansir laman Pemprov Kepri, pesawat ini bisa terbang juga karena pilotnya harus memiliki ijin khusus mendarat di darat dan di air.
Lalu bandara di air juga harus memenuhi persyaratan dan ijin pihak-pihak yang kompeten dan terkait.
Penerbangan tersebut menyasar wisatawan High-End tourists dari Eropa dan Rusia untuk 3 malam.
Termasuk penerbangan Singapura menuju Batam-Pulau Bawah pulang pergi.
SEMPAT Disegel
Resort Pulau Bawah Anambas sebelumnya menyita perhatian setelah Ditjen PSDKP KKP RI menyegel sementara area itu pada 10 Maret 2023.
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap alasan penyegelan sementara resort Pulau Bawah Anambas itu.
Mereka menyebut, jika manajemen PT Pulau Bawah terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah, di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.
Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.
Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.
Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.
Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landing di atas laut.
Namun Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mencabut penyegelan sementara Resort Pulau Bawah.
Dengan begitu, destinasi wisata Pulau Bawah ini sudah dapat kembali beroperasi di wilayah Anambas.
Pencabutan segel Resort Pulau Bawah ini ditandai dengan pelepasan papan plang penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP beberapa waktu lalu.
Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan pencabutan segel sementara itu, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen PT Pulau Bawah.
"Dalam pencabutan itu, sekaligus dilaksanakan penandatanganan berita acara pencabutan paksaan pemerintah dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," ucapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan pencabutan segel itu juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Pangkalan PSDKP Batam Nomor: B. 1081/PSDKPLan.2/KP.440/IV/2023 tanggal 13 April 2023.
"Artinya kegiatan yang dilakukan hari ini, merupakan arahan atasan langsung dari UPT Pangkalan PSDKP Batam," jelasnya.
Lebih jauh Kotot menjelaskan, dicabutnya penyegelan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) itu dikarenakan PT Pulau Bawah telah melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban sanksi administratif.
"Pihak Pulau Bawah sudah membayar denda dan melengkapi dokumen perizinan sebagaimana yang dialamatkan oleh Ditjen PSDKP. Untuk itu penyegelan ini sudah dapat dicabut," ungkapnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.