Korupsi BTS Kominfo Serta Alasan Kejagung Ubah Waktu Pemeriksaan Menpora

Dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Kapuspenkum Kejagung mengungkap alasan pengunduran waktu pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via Tribunnews
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ia mengungkap alasan mundurnya waktu pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7/2023). 

Kemudian tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.

Berikut merupakan daftar pihak yang diduga menerima dana dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

  • April 2021 - Oktober 2022, Staf Menteri: Rp 10.000.000.000.
  • Desember 2021. Anang Latif: Rp 3.000.000.000.
  • Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano: Rp 2.300.000.000.
  • Maret 2022 dan Agustus 2022, Latifah Hanum: Rp 1.700.000.000.
  • Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, Nistra: Rp 70.000.000.000.
  • Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina): Rp 10.000.000.000.
  • Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo: Rp 75.000.000.000.
  • Agustus 2022. Edward Hutahaean: Rp 15.000.000.000.
  • November - Desember 2022. Dito Ariotedjo: Rp 27.000.000.000.
  • Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang: Rp 4.000.000.000.
  • Pertengahan 2022. Sadikin: Rp 40.000.000.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved