KORUPSI BTS KOMINFO

BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar

Update kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail dan tim mendatangi Kejagung membawa uang tunai Rp 27 Miliar, Kamis (13/7/2023).

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kuasa hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Bersama timnya, ia menyerahkan uang yang ditaksir Rp 27 Miliar ke Kejagung RI, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa dalam perkara dugaan TPPU pengadaan BTS Kominfo mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail bersama timnya membawa uang senilai Rp 27 miliar tunai ke Gedung Kejagung RI.

Irwan Hermawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU BTS 4G Kominfo.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, mobil Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.

Lalu, anggota tim hukum Maqdir dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.

Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.

Baca juga: Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee

Maqdir Ismail ke Kejagung RI Okkks
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bersama tim kuasa hukumnya saat membawa uang tunai sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.

Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.

Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.

Setelah itu, tumpukan uang tersebut pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Maqdir maupun Kejagung terkait uang tersebut.

Maqdir Ismail sebelumnya menyebut adanya uang Rp 27 milliar yang diberikan dari pihak swasta.

Namun, Maqdir pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini

"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya, Senin (10/7/2023).

Adapun nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved