BATAM TERKINI
CARA dan Syarat Perpanjang UWT Lewat BP Batam Layanan Keliling Blink
Warga Batam yang akan memperpanjang UWT bisa memanfaatkan layanan BP Batam Layanan Keliling (Blink) yang saat ini ada di Royal Grande Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - BP Batam Layanan Keliling (Blink) yakni layanan pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) kembali turun ke lokasi perumahan di Batam.
Tahun ini, layanan Blink telah mulai berkeliling sejak tanggal 5 Juni 2024, dimulai dari Perumahan Anggrek Permai, Lubukbaja.
Kini, Blink kembali hadir di Perumahan Royal Grande Batam Center, tepatnya di lantai dua gedung fasilitas umum (fasum) perumahan tersebut.
Di Royal Grande, tim Blink BP Batam menggelar layanan selama tiga hari, yakni hari Selasa, Rabu dan Kamis (4 hingga 6 Juli 2023).
Layanan keliling ini buka dari pukul 08:30 sampai 14:00 WIB.
"Layanan ini kami buka untuk seluruh warga Batam, bukan hanya warga Perumahan Royal Grande saja. Semua bisa mengurus perpanjangan WTO di sini, selagi dokumennya lengkap," ujar Staf Direktorat Pertanahan BP Batam, Jontara Siregar, ketika ditemui di lokasi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pengakuan Warga Soal Wacana Greenland Batam Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner
Adapun dokumen wajib yang dipersyaratkan, antara lain, kartu identitas (KTP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) satu tahun terakhir, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Meski demikian, Jontara menjelaskan, ada beberapa kasus pemilik bangunan yang mau memperpanjang WTO tetapi terkendala beberapa hal.
Kasus pertama yang kerap ditemui, SHGB yang dimiliki belum balik nama.
Untuk kasus ini, dipersyaratkan dokumen tambahan berupa Akta Peralihan.
Ada dua jenis Akta Peralihan yang bisa diterima, yaitu Akta Jual Beli bagi yang sudah memiliki sertifikat, dan Akta Notaris bagi yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, ada pula kasus perpanjangan WTO untuk bangunan yang merupakan objek warisan.
Untuk kasus ini, ahli waris cukup membawa dokumen tambahan berupa SHGB, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris, dan KTP para ahli waris (apabila ahli waris di bawah umur, maka akan diminta Akta Kelahiran).
Kondisi lainnya, yaitu objek bangunan yang merupakan hasil pembelian lelang.
Dalam kasus ini, dokumen tambahan yang harus dibawa adalah, KTP, sertifikat, Risalah Lelang, dan Bukti Pelunasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05072023Blink-perpanjangan-UWT.jpg)