Jumat, 8 Mei 2026

Syarat dan Cara Buat QRIS Pembayaran Non Tunai untuk Usaha

Simak syarat dan cara melakukan pembuatan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard yang bermanfaat untuk pembayaran non tunai.

Tayang:
qris.online
Syarat dan cara buat QRIS, pembayaran non tunai bagi pelaku usaha. 

TRIBUNBATAM.id - Syarat dan cara buat QRIS, pembayaran non tunai bagi pelaku usaha.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR nasional yang dapat berfungsi sebagai fasilitas pembayaran kode QR di Indonesia.

Baru-baru ini Bank Indonesia memberikan biaya tambahan bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai salah satu jenis pembayaran.

Transaksi menggunakan QRIS kini dikenai biaya layanan 0,3 persen yang dibebankan kepada pelaku usaha.

BI mengklaim pemberian biaya layanan itu digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Kendati banyak pro dan kontra yang terjadi akibat pembebanan biaya layanan QRIS, salah satu fasilitas pembayaran non tunai ini sudah banyak dinikmati di Indonesia.

Pembeli tak perlu repot membawa uang fisik dan dapat melakukan scan QR jika ingin membayar belanjaan.

Baca juga: Cara Buat Akun Threads, Aplikasi Baru Jebolan Meta yang Teintegrasi dengan Instagram

Baca juga: Cara Buat Kartu Kredit Bank BJB, Dapatkan Keuntungan Ganda dari BJB dan BNI

Pelaku usaha pun tak perlu pusing dengan uang kembalian atau khawatir uang pembeli palsu.

Untuk membuat QRIS, pelaku usaha perlu melengkapi berbagai persayaratan yang terbilang cukup mudah sesuai dengan jenis QRIS.

Cara untuk membuat QRIS pun dapat dilakukan melalui genggaman ponsel.

Berikut syarat dan  cara membuat QRIS untuk pelaku usaha.

Syarat Buat QRIS

Syarat pendaftaran untuk kategori perorangan

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP

Syarat pendaftaran untuk kategori badan usaha

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar File gambar berupa Akte Perusahaan sesuai
  • Nama Badan Usaha File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
  • File gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yg ditunjuk oleh Badan Usaha)

Baca juga: Cara Buat Kantong di Bank Jago, Bisa Pisahkan Kantong untuk Nabung dan Bayar

Baca juga: Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru

Syarat pendaftaran untuk untuk kategori SPBU

  • File gambar berupa KTP sesuai Nama Pemilik Usaha
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar
  • File gambar berupa Akte Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
  • File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
  • File gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yg ditunjuk oleh Badan Usaha)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved