PUBLIC SERVICE

Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru

Jika Anda telat memperpanjang masa berlaku SIM meski hanya satu hari saja maka perlu mengurus SIM baru lagi.

TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Foto ilustrasi. Dua orang warga Batam sedang membuat SIM di Polresta Barelang, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebagai pengendara kendaraan yang baik, pastinya Anda punya Surat Izin Mengemudi alias SIM bukan?

Jika, iya jangan lupa untuk terus memantau masa berlakunya ya!

Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen sangat penting yang masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan.

SIM sangat penting dalam aktivitas berkendara di jalan raya umum.

Pertanyaannya, bagaimana jika telat memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis.

Apakah bisa diperpanjang. Bagaimana jika lewatnya cuma sehari, bagaimana statusnya?

Jawabannya, adalah, SIM yang lewat masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Panduan Mengurus SIM A dan C di Batam, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya

Dengan demikian, SIM tersebut telah mati.

Dasar peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Perkap No. 9 tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru

Diperkuat:

Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka, jika Anda telat memperpanjang masa berlaku SIM, entah itu satu hari saja. maka perlu mengurus SIM Baru lagi.

Untuk wilayah Batam, SIM dapat diurus di Polresta Barelang atau bisa juga langsung ke Mall Layanan Publik yang berada di Jalan Engku Putri, Batam Center.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved