PPDB BATAM

PPDB Batam 2023 dan Saran Ombudsman RI Buat Kadisdik Kepri

Ombudsman RI Perwakilan Kepri memberi saran kepada Kadisdik Kepri terkait PPDB Batam 2023.

TribunBatam.id/Istimewa
PPDB BATAM 2023 - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari memberi saran kepada Kadisdik Kepri terkait PPDB Batam 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyampaikan saran kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait PPDB Batam 2023.

Saran ini diberikan berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB Batam yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam, Senin, (03/07/2023).

Saran ini diberikan dalam bentuk surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) PPDB TP. 2023/2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

”Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” ujar Lagat.

Baca juga: Ombudsman Minta Pejabat tak Intervensi Proses PPDB di Batam

Berikut saran Ombudman RI Perwakilan Kepri untuk Kadisdik Kepri dalam PPDB Batam 2023, di antaranya:

Pertama, meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) dan pembaharuan data.

Sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.

Selain itu, berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal.

Seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap peserta didik yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, tetap dapat berada di sekolah tersebut.

Baca juga: Ombudsman RI di Kepri Pantau PPDB Batam 2023, Posko Pengaduan Jadi Sorotan

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Dan yang terakhir, meminta kepada satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB Kepri 2023.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved