BATAM TERKINI
Ombudsman Minta Pejabat tak Intervensi Proses PPDB di Batam
Ombudsman Kepri meminta agar pejabat di Batam tak melakukan intervensi dalam proses PPDB terutama memaksakan calon siswa masuk sekolah tertentu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit, satu di antaranya SMA Negeri 3 Batam.
”Hingga saat ini panitia di SMAN 3 masih komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Kamis (6/7/2023).
Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi. Namun turut membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”.
”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja," katanya.
Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.
Baca juga: Kepsek SD dan SMP di Batam Tandatangani Pakta Integritas Pencegahan Pungli PPDB
Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324.
Sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi.
Namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.
Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” kata Lagat.
Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.
Saat di konfirmasi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Batam, Bungasia membantah adanya kewajiban bagi peserta didik baru untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) langsung selama dua bulan setelah calon siswa yang lolos melaksanakan tahapan daftar ulang.
Hal tersebut menampik temuan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang ia pimpin pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.
“Dari sekolah tidak ada aturan tersebut dan kami juga tidak mewajibkan pembayaran SPP. Jadi tidak ada kewajiban seperti itu. Mau bayar langsung dua bulan, satu bulan, ataupun belum bayar juga tidak apa-apa, yang penting lapor diri,” ujar Bungasia.
21 Tahun Menanti Legalitas Kampung Tua di Batam, Begini Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Gandeng Media Lokal, Perkuat Ketahanan Informasi di Perbatasan Kepri |
![]() |
---|
Material Reklame Hasil Penertiban Menumpuk di Taman Dang Anom Batam |
![]() |
---|
Begal di Batam, Anak di Bawah Umur Jadi Korban di Jalan Soutlink, Pelaku Bawa Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Jadi Pelopor Keselamatan, Siswa SMA Negeri 15 Batam Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.