Kemenkes Sebut Antraks Bisa Jadi Senjata Biologis, Ini Gejala dan Penanganannya

Kenali gejala dan penanganan antraks. Kemenkes sebut penyakit ini bisa menjad senjata biologis.

TribunBatam.id/ISTIMEWA
Ilustrasi Antraks - Kemenkes sebut penyakit antraks bisa menjadi senjata biologis. Kenali gejala dan penanganannya. 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi menyebut jika penyakit antraks bisa dijadikan senjata biologis.

Mengingat dampaknya yang cukup cepat dan bisa mematikan, apalagi untuk antraks yang bertipe pernapasan.

Jenis antraks satu ini memiliki tingkat case fatality rate hingga 80 persen.

Kasus penyakit antraks dalam beberapa hari ini kembali menjadi sorotan karena telah menimbulkan korban jiwa.

Seperti di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya.

Baca juga: Kemenkes Tak Anjurkan Fogging Lagi untuk Mencegah Kasus DBD, Berikut Alasannya

Spora antraks diketahui dapat bertahan lama bahkan hingga puluhan tahun.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap jika kasus antraks hampir tiap tahun dilaporkan.

"Adanya antraks itu bisa menjadi bio- weapons (atau) senjata biologis. Mungkin teman-teman pernah dengar antraks bisa digunakan teroris untuk meneror suatu wilayah," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Minggu (9/7/2023).

Oleh karena itu, menurut dr Imran, kewaspadaan perlu ditingkatkan bersama, terutama untuk di daerah-daerah endemis.

"Sehingga sekali lagi kami menyampaikan bahwa yang tadi masalah hewan mati itu jangan dikonsumsi. Itu sangat penting dipatuhi," tegasnya.

Baca juga: AWAS Virus Lato Lato di Hewan Ternak Menjelang Idul Adha, Natuna Klaim Nihil

Ada beberapa gejala antraks pada hewan yang mesti diwaspadai.

Di antaranya berupa demam tinggi pada awal infeksi, gelisah, kesulitan bernapas, kejang, rebah, dan berujung kematian.

Gejala lain yang biasa terjadi seperti perdarahan di lubang hidung dan mulut hewan.

Tidak jarang hewan ternak mengalami kematian mendadak tanpa menunjukkan gejala klinis.

Hewan yang mati akibat penyakit ini perlu dibakar atau dikubur untuk mencegah penularan.

Tidak boleh dibedah atau disembelih untuk mencegah penularan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved