NATUNA TERKINI

Mau Bawa Hewan dari Natuna? Wajib Punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Ini Penjelasan DKPP

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menekankan pentingnya SKKH bagi warga yang ingin mengirim hewan keluar daerah

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BIRRI FIKRUDIN
Zulfikar, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, bicara pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Birri Fikrudin

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Bagi warga Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang ingin membawa hewan ternak keluar daerah bukan sekadar urusan transportasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini menekankan pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi siapa pun yang ingin mengirim hewan ternak ke luar daerah. 

Tanpa surat itu, hewan-hewan tersebut bisa saja ditolak di daerah tujuan. 

“SKKH ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi bukti bahwa hewan yang dibawa sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit di tempat tujuan,” jelas Zulfikar, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Natuna kepada Tribunbatam.id, Selasa (5/11/2024).

Di tengah upaya pencegahan penyakit pada hewan, SKKH menjadi elemen penting untuk melindungi kesehatan ternak di seluruh wilayah.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Natuna Pastikan Pasokan Obat Kesehatan Hewan Ternak Tercukupi.

Lanjutnya, di Kabupaten Natuna petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara teliti meski sederhana.

 “Untuk saat ini, pemeriksaan masih dilakukan melalui observasi dengan panca indra, karena kami belum memiliki laboratorium khusus,” ujarnya.

Namun, Zulfikar memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan teliti agar hanya hewan yang benar-benar sehat yang mendapatkan SKKH.

Bahkan, ia mengingatkan warga untuk segera melapor jika ada oknum yang memungut biaya tambahan. 

“Pembuatan SKKH ini gratis, kalau ada yang minta uang, laporkan saja,” katanya tegas.

Sejak awal tahun hingga Oktober 2024, DKPP Natuna telah menerbitkan sekira 12 SKKH, mencakup sekitar 200 ekor hewan.

Baca juga: Waspada Virus Nipah Asal Malaysia, DP3 Tanjungpinang Monitoring Hewan Ternak

Menariknya, satu SKKH dapat mencakup lebih dari satu hewan, tergantung jenis dan tujuannya. 

Dengan semakin bertambahnya mobilitas ternak di Natuna, Zulfikar berharap pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya SKKH semakin meningkat.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kabupaten Natuna dalam menjaga kesehatan hewan ternak didalam maupun di luar daerah. 

Tak hanya melindungi kesehatan hewan, SKKH ini sekaligus menjaga mata rantai ekonomi masyarakat agar ternak yang diperdagangkan tetap layak dan bebas dari penyakit.

 “Dengan hewan yang sehat, ekonomi peternak kita juga akan lebih terjamin,” tutup Zulfikar. (brf).

( tribunbatam.id/birri fikrudin )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved