BATAM TERKINI
Sekdako Batam Larang Keras Hukuman Fisik saat MPLS Bagi Peserta Didik
Dalam MPLS di Batam, Sekdako juga melarang adanya perploncoan termasuk tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari pertama masuk sekolah pada sejumlah jenjang pendidikan dimulai hari ini, Senin (10/7/2023).
Bagi peserta didik yang telah lulus PPDB Batam 2023, ini merupakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Pelaksanaan MPLS setelah tahapan PPDB Batam 2023 ini pun mendapat perhatian khusus dari Sekdako Batam, Jefridin Hamid.
Jefridin yang sementara menjabat sebagai Pelaksana harian atau Plh Kadisdik Batam melarang tegas adanya hukuman fisik dan kekerasan pada masa MPLS ini.
"Dilarang melecehkan, memberikan hukuman fisik, kegiatan yang bersifat intimidatif dan atau kegiatan yang tidak mendidik," tegas Jefridin Hamid, Senin (10/7/2023).
Baca juga: PPDB Batam 2023 dan Saran Ombudsman RI Buat Kadisdik Kepri
Pemko Batam juga melarang satuan Pendidikan memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Termasuk kegiatan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
"Kegiatan MPLS tidak boleh dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran. Jangan ada pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya," ujarnya.
Ia berharap MPLS ini dijadikan momen silaturahmi edukatif dan elaboratif bagi peserta didik baru.
Para peserta didik baru akan mengenal sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, hingga pengenalan cara belajar siswa.
Ia meminta peserta didik mengenakan seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah selama MPLS berlangsung.
Baca juga: Data Disdik Batam, Ribuan Peserta Tak Lolos Seleksi PPDB 2023 SMPN
Melalui kegiatan ini tentunya membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
"Untuk materi bisa disajikan dalam bentuk vidio, foto maupun info grafis yang dapat menarik minat dan perhatian peserta didik sehingga bisa membangkitkan kreatifitas anak," katanya.
Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
"Hasil pelaksanaan MPLS ini harus dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kota Batam," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.