PEMILU 2024

Tahapan Pemilu 2024 di Lingga, 15 Parpol Kembalikan Berkas ke KPU

Tahapan Pemilu 2024 di Lingga masih berlanjut. Sebanyak 15 parpol mengembalikan berkas ke KPU hingga Minggu (9/7/2023).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/KPU Lingga
PEMILU 2024 DI LINGGA - Perwakilan pengurus parpol saat mengembalikan berkas ke KPU Lingga, Provinsi Kepri. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon anggota DPRD Lingga dalam Pemilu 2024.

Penerimaan berkas bagian tahapan Pemilu 2024 tersebut sudah dimulai sejak Sabtu (8/7/2023) dan selesai pada Minggu (9/7/2023).

Sebanyak 15 partai politik (parpol) dari 17 parpol yang mendaftarkan calonnya, untuk pencalonan anggota DPRD Kab Lingga telah mengajukan perbaikan berkas ke KPU Lingga.

"Berkas dari 15 parpol yang mengajukan bacaleg untuk pemilu DPRD Lingga sudah kami terima. Jadi sampai dengan berakhir tahapan penerimaan berkas perbaikan di tanggal 9 Juli pukul 23:59 WIB, ada dua parpol yang tidak melakukan perbaikan yakni PBB dan Ummat," ungkap Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya kepada TribunBatam.id, Senin (10/7/2023).

Ardhi menerangkan, Partai PBB dan Ummat tak memberikan alasan terkait tidak melakukan perbaikan berkas tersebut.

"Jadi mereka tetap pada berkas awalnya itu. Meskipun di dalam silon sudah disampaikan hal-hal yang perlu mereka perbaiki dari setiap berkas calon yang belum lengkap.

Tapi mereka (Partai PBB dan Ummat-red) sampai habis waktu tidak ada menyampaikan perbaikan," terangnya.

Ardhi menjelaskan, berkas perbaikan yang sudah masuk, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 6 Agustus mendatang.

"Yang kemudian dicermati kembali oleh parpol sebelum kami tetapkan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)," ujarnya.

Dia pun berharap, semua parpol telah memaksimalkan tahapan perbaikan berkas ini.

Karena lanjut Ardhi, ke depannya tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki sebagaimana telah diatur dalam regulasi pencalonan.

"KPU juga akan segera menyampaikan hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg kepada masing-masing parpol, jika ada kegandaan pencalonan akan kami lakukan klarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan," tuturnya.

Diketahui, pada 8 Juli 2023, ada 6 partai yang diterima pengajuannya, di antaranya:

  • PPP
  • PDIP
  • PERINDO
  • GELORA
  • PKS
  • PKB

Sementara pada Minggu, 9 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB, ada 9 partai yang diterima pengajuan berkasnya, sebagai berikut.

  • Nasdem
  • Hanura
  • PSI
  • Buruh
  • Gerindra
  • PKN
  • Demokrat
  • PAN
  • Golkar.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved