Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Penyidik Kejagung Ri rencananya memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Dok Kemenpora
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023). Dito Ariotedjo rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengadan Base Transceiver Station aatu BTS 4G serta infrastruktur pendukung yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate terus bergulir.

Yang terbaru, penyidik Kejagung RI rencananya akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkap, pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Persidangan Johnny G Plate Menurut Dakwaan Jaksa

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Meski membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung RI tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara korupsi BTS Kominfo tersebut.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved