TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Alasan Pelindo Naikkan Tarif Pass Pelabuhan Tanjungpinang Berlaku Agustus 2023

Pelindo mengungkap alasannya menaikkan tarif pas Pelabuhan Tanjungpinang tepatnya Sri Bintan Pura (SBP) berlaku mulai Agustus 2023.

|
TRIBUNBATAM.id/ENDRAKAPUTRA
PELABUHAN TANJUNGPINANG - PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang mengungkap alasannya menaikkan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang berlaku Agustus 2023. Potret penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (24/06/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tarif pass masuk Pelabuhan Tanjungpinang atau Sri Bintan Pura (SBP) naik mulai 1 Agustus 2023. 

Langkah PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pass pelabuhan Tanjungpinang itu disorot warga di ibu kota Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua bahkan membuat petisi terkait kenaikan tarif pass pelabuhan Tanjungpinang itu.

Di bagian lain, General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang, Darwis menjelaskan, kenaikan tarif pass pelabuhan Tanjungpnan itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 121.

Berdasarkan aturan itu, pihaknya diperbolehkan menyesuaikan tarif dua tahun sekali.

Baca juga: Disebut Mencekik, Tarif Pemanduan dan Penundaan Pelindo Karimun Diduga Salahi Aturan

“Kalau terhitung dari 2017 kami belum melakukan ini. Kami kira ini perlu dilakukan untuk memberikan layanan lebih baik,” ujarnya.

Untuk tarif pas masuk terminal domestik yang sebelumnya Rp10 ribu akan naik menjadi Rp 15 ribu per orang.

Kemudian, tarif pas masuk terminal internasional, sebelumnya untuk WNA Rp 60 ribu menjadi Rp100 ribu.

Tarif WNI sebelumnya Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Darwis menjelaskan, selain berdasar pada peraturan menteri tersebut, juga melihat perbandingan pelabuhan dalam negeri mau pun luar negeri.

Seperti di pelabuhan BP Batam, tarif pas masuk domestik Rp 10 ribu dan tarif internasional untuk WNA dan WNI Rp 100 ribu.

Kemudian, Pelabuhan Sri Bayintan Kijang untuk domestik Rp15 ribu.

Baca juga: Belasan Kapal Milik Perikanan Terbakar di Pelabuhan Pelindo III, Api Cepat Menyambar Karena Ini

Selanjutnya, tarif pas masuk di pelabuhan Tanah Merah Singapura SDG 10 ribu atau Rp 105.000.

“Untuk pelabuhan di Stulang Laut Malaysia, Domestik MYR 7.60 atau Rp 26.600. Kalau internasionalnya MYR, 21.00 atau Rp 73.500,” jelasnya.

Selain itu, Darwis juga menyampaikan, penyesuain tarif itu juga sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

“Karena dengan tarif yang segitu saja, akan mengalami ketinggalan. Kami tidak bisa melakukan pengembangan pelabuhan, pemeliharaan semakin berkurang. Pendapatan tidak naik, pengeluaran naik terus,” ujarnya.

Kemudian, alasan penyesuaian tarif juga melihat kenaikan setiap tahun Upah Minimum Kota (UMK), Tarif listrik, BBM, serta inflasi.

“Ini kami lakukan secara soft dan bertahap, tidak langsung. Tentunya ini bisa sangat dimengerti dan diterima oleh masyarakat,” sebutnya.

PETISI Penolakan

Rencana PT Pelindo menaikkan tarif pass Pelabuhan Tanjungpinang memantik reaksi.

Baca juga: Pelindo Resmi Meger, Jokowi Soroti Biaya Logistik

Puncaknya, petisi penolakan muncul terkait langkah PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang itu.

Sebuah petisi yang menolak rencana kenaikan secara sepihak tarif pas masuk pelabuhan oleh Pelindo Tanjungpinang beredar luas melalui media sosial.

Dalam petisi itu, masyarakat bisa menyatakan sikap menolak kenaikan tarif yang dinilai semena-mena.

Petisi tersebut nantinya akan dikirim ke Direksi Pelindo pusat, Kementrian BUMN dan Kementrian Perhubungan sebagai bukti penolakan warga Tanjungpinang dan Kepri terhadap kenaikan tarif yang akan memberatkan masyarakat di tengah kelesuan ekonomi pasca pandemi Covid.

Pelindo Tanjungpinang secara sepihak menaikkan tarif pas masuk pelabuhan mulai 1 Agustus 2023 menjadi Rp 15.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional WNI), Rp 100.000 (internasional WNA).

Dalam petisi tersebut dijabarkan alasan kenapa harus ada penolakan kebijakan tersebut. Berikut isi petisi yang dibuat oleh Rudy Chua tersebut:

Baca juga: Laga Uji Coba di Tangerang, Tim Futsal Kepri Menang 10-7 atas IPC Pelindo

PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang secara sepihak pada tanggal 17 Juli 2023 mengumumkan akan menaikkan tarif pas pelabuhan Tanjungpinang per 1 Agustus 2023 sebagai berikut :

  • Pas masuk Domestik Dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000,- (50 persen).
  • Pas Internasional WNI Dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 (87,5 persen)
  • Pas Internasional WNA Dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 (66.67 persen).

Kenaikan tarif yang sangat tinggi ini menurut PELINDO telah sesuai peraturan menteri perhubungan No 121 tahun 2018 tetapi perlu dicermati dimana dalam pasal 19 dinyatakan sbb :

Besaran tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri
dengan melampirkan:

a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama; dan

b. telahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa.

Untuk itu perlu dipertanyakan berbagai hal diatas apakah perhitungan⊃2; diatas termasuk kajian kualitas pelayanan tsb telah dikaji dan disajikan dengan benar,

Pihak Pelindo sebagai dasar kenaikan membandingkan kenaikan tersebut berdasarkan kondisi daerah lain dan negara tetangga.

Tetapi kalau kita jabarkan lebih jauh, dibandingkan pelabuhan punggur Batam yang dibangun dengan nilai 64 Milyar seluas 6028 M⊃2; dg tiga lantai menerapkan hanya Rp 10.000 utk pas pelabuhan.

Kemudian untuk International, Pelindo membandingkan dengan pelabuhan di Singapura dengan tarif SGD 10 di Harbour Front dan Tanah Merah.

Tetapi Pelindo tidak membandingkan fasilitas dan sarana yg ada yg dibangun di ke 2 pelabuhan tersebut.

Demikian juga membandingkan dengan pas Stulang malaysia sebesar RM 21 menunjukkan ketidakwajaran.

Karena pelabuhan stulang laut yangg dilengkapi mall hanya mengenakan biaya senilai Rp 73.500 utk pass pelabuhan.

Di samping itu , patut dipertanyakan kajian kenaikan tarif terhadap beban masyarakat dan justifikasi terhadap kenaikan itu sendiri tidak ditampilkan sebagaimana semestinya yang diamanahkan dalam permenhub tsb.

Terakhir perlu diingat, Pelindo sebagai BUMN tidak hanya berperan dalam mencari keuntungan tetapi melupakan fungsi sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

Pasca Covid pemerintah daerah bersama pemerintah pusat bersusah payah membangun pariwisata Kepri sebagai andalan pemulihan untuk pembangunan perekonomian Kepri.

Tetapi kenaikan yang tidak wajar tersebut akan menjadi salah satu gangguan dan hambatan terhadap upaya membangun pariwisata Kepri tersebut.

Pelindo sebagai korporasi yang diserahkan amanah berdasarkan UU untuk mengelola pelabuhan bukan perusahaan yang semata mencari keuntungan sebesarnya.

Tetapi perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat Kepri umumnya dan Tanjungpinang khususnya yang masih belum pulih pasca pandemi Covid.

Mungkin uang Rp 5.000 tidak berarti banyak bagi orang kaya, tetapi uang Rp 5000 tersebut akan memiliki dampak yang sangat berarti dan signifikan bagi masyarakat Kepri.

Yang menjadikan pelabuhan laut sebagai sarana transportasi utama antar pulau sebagaimana fungsi terminal bus bagi masyarakat yang berdomisili didaerah daratan.

Untuk itu kita meminta Pelindo meninjau ulang kenaikan tarif yang tidak wajar tersebut.

Serta meminta kementrian perhubungan dan kementrian BUMN agar melakukan evaluasi terhadap manajemen Pelindo dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUMN.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved