Minggu, 19 April 2026

KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Bantah Ada Korupsi, Sedang Dibidik Kejati

Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang membantah ada korupsi pada lembaga yang dipimpinnya. Meski begitu, ia menghargai langkah Kejati Kepri.

TribunBatam.id/Rahma Tika
BPR BESTARI TANJUNGPINANG - Sejumlah nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau PD BPR Bestari Tanjungpinang sedang menunggu antrean, Kamis (20/7/2023). Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang membantah ada korupsi yang sedang diselidiki penyidik Kejati Kepri. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat atau PD BPR Bestari Tanjungpinang, Machbub Junaydi buka suara terkait langkah penyidik Kejati Kepri.

Tepatnya dugaan penyelewengandana nasabah di PD BPR Bestari Tanjungpinang ini.

Machbub awalnya enggan berkomentar terkait dugaan penyelewengan dana nasabah oleh oknum pejabat operasional itu.

Namun ia akhirnya berkomentar setelah TribunBatam.id mengajukan beberapa pertanyaan yang membutuhkan konfirmasi.

Salah satunya langkah PD BPR Bestari setelah penyidik Kejati Kepri memutuskan untuk menyelidiki dugaan korupsi di sana.

“Kami ikuti proses ya. Bukan korupsi lebih tepatnya fraud atau penyelewengan dana,” kata Machbub yang ditemui sesudah jam istirahat siang, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Walikota Tanjungpinang Nonaktifkan Direktur Utama BPR Bestari Usai Ada Temuan

Aktivitas PD BPR Bestari tampak berjalan normal meski penyidik Kejati Kepri menempuh langkah hukum.

Terlihat ada 4-5 orang nasabah yang datang membawa dokumen di tangannya.

Tak ada tanda-tanda bank milik Pemerintah Daerah itu sepi nasabah.

Machbub mengungkap jika PD BPR Bestari sudah menyelesaikan persoalan itu.

Pria berkacamata menyebut jika sejumlah dana yang diselewengkan oknum pejabat operasional PD BPR Bestari saat ini sudah dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan khususnya perbankan.

“Sekarang kan sudah naik ke Kejati Kepri ya, kita ikuti saja prosesnya,“ sebutnya.

Machbub pun menyampaikan sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberhentikan Direktur Utama PD BPR Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya fraud atau penyelewengan dana nasabah.

Baca juga: Beda Sikap Anggota DPRD Tanjungpinang Soal Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan

Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan, proses pemberhentian Direktur Utama dilakukan ketika rapat umum kuasa pemilik modal luar biasa beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved