TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Beda Sikap Anggota DPRD Tanjungpinang Soal Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan

Rencana Pelindo menaikkan tarif pas masuk pelabuhan ditanggapi berbeda oleh anggota DPRD Tanjungpinang.

|
TribunBatam.id/Rahma Tika
PELABUHAN SBP TANJUNGPINANG - Potret calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (19/7/2023). Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang mengomentari tanda tangan anggota Komisi III DPRD yang muncul di medsos terkait rencana Pelindo menaikkan tarif pas masuk pelabuhan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Langkah Pelindo menaikkan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang masih menjadi sorotan.

Tepatnya setelah muncul berita acara rapat studi banding antara Komisi III DPRD Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.

Dalam berita acara yang ditandatangani pada Jumat (23/6/2023), Komisi III DPRD Tanjungpinang berharap penyesuaian tarif yang disampaikan Pelindo agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Adapun berita acara itu ditandatangani saat berada di kantor PT Pelindo (Persero) Regional 4 Cabang Makassar.

Selain perwakilan PT Pelindo, berita acara itu juga ditandatangani sejumlah anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Minta Pelindo Kaji Ulang Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan

Mereka di antaranya Surya, Ashadi Selayar, Ria Ukur Tondang, Rika Adriani.

Kemudian Said Inderi, Vicky Bahtiar dan Nasrul.

Komisi III DPRD Tanjungpinang dalam berita acara yang diterima TribunBatam.id juga mendukung rencana pengembangan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melalui penyesuaian tarif pas terminal penumpang.

Jika langkah Pelindo itu benar terealisasi pada Agustus 2023, maka Untuk tarif pas masuk terminal domestik yang sebelumnya Rp 10 ribu akan naik menjadi Rp 15 ribu perorang.

Kemudian, tarif pas masuk terminal Internasional sebelumnya untuk WNA Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Tarif WNI sebelumnya Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Baca juga: Pelindo Sebut Operasional Pelabuhan SBP Tanjungpinang Rp 950 Juta Sebulan

Terkait studi banding termasuk adanya tanda tangan sejumlah anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang mendapat respons dari Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ismiyati.

Menurutnya, tanda tangan sejumlah anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang itu tidak bisa menjadi dasar termasuk mewakili pemerintah.

Ismiyati menyebut jika kehadiran mereka hanya pelengkap DPRD.

“Tidak bisa dijadikan acuan saat mereka dinas luar ke Makassar. Itu tidak bisa dijadikan dasar rencana kenaikan, yang berhak menyetujui Pemko Tanjungpinang,” tegasnya kepada Ismiyati kepada TribunBatam.id, Kamis (20/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved