KEPRI TERKINI

Hari Anak Nasional, Kanwil Kemenkumham Berikan Remisi Untuk 39 Anak, Tiga Diantaranya Bebas

Pemberian remisi kepada narapidana anak itu sesuai dengan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan RIau (Kepri) menyampaikan pemberian remisi dalam peringatan Hari Anak Nasional.

“Adapun sebanyak 39 anak mendapatkan remisi. Tiga diantaranya itu dinyatakan bebas,”Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, pada Minggu (23/7/2023).

Adapun tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini ada di LPKA Kelas II Bata.

Ketiganya ada yang terlibat kasus pencurian dan ada juga yang terlibat kasus penganiayaan

Pemberian remisi kepada narapidana anak itu sesuai dengan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023.

Pemberian remisi itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Remisi Anak Nasional diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun," ujarnya kembali.

Saffar juga mengatakan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak.

"Kasus yang paling mendominasi ialah pencurian sepeda motor. Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan," ujarnya.

Sementara itu, sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. 

Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu hal penting dalam melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.

"Meski pun anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan," tuturnya.

Yasona juga mengingatkan soal konstitusi yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Salah satu contoh yang dilakukan Kemenkumham, kata Yasona, mengalihkan sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya," katanya.

Puluhan narapidana anak yang mendapatkan remisi anak itu tersebar di LPKA kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang.

Untuk di LPKA Batam mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang.

Sementara di Rutan Tanjungpinang 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

Kemudian, Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved